6 Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak

0
3254
kewajiban orang tua terhadap anak

Manakala orang tua memahami bahwa kehadiran anak merupakan titipan dan amanah dari Allah yang sewaktu-waktu juga akan kembali pada Allah, maka sebagai orang tua memiliki kewajiban dalam menjaganya. Ada beberapa kewajiban orangtua pada anak yang perlu dilakukan dalam Islam sebagaimana ditulis dalam kolom Parenting (Ummi online) antara lain :

Pertama,  Memilihkan ayah dan ibu yang baik untuk anak (sebelum menikah).

Umar bin Khatab menyampaikan dalam sebuah riwayat bahwa : “Ada tiga hal yang menjadi kewajiban orang tua terhadap anak yakni: pertama, memilihkan ibu yang baik, jangan sampai kelak terhina akibat ibunya. Kedua, memilihkan nama yang baik. Ketiga, mendidik mereka dengan Al Qur’an”.

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa ketika hendak menikah, jangan hanya memilih calon suami atau istri, tapi juga memilih calon ayah dan calon ibu yang baik untuk anak kita kelak. Jika kita tidak bersungguh-sungguh dalam mencarikan calon orangtua terbaik untuk anak kita kelak, sama saja kita telah melanggar hak anak untuk dilahirkan dari rahim seorang ibu yang baik, dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik dari sang ayah.

 Kedua, memberinya nama yang bagus dan berarti baik.

“Sesungguhnya kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu sekalian, maka perbaguslah nama kalian”. (HR.Abu Dawud). Pemberian nama dengan arti buruk untuk anak sama saja berbuat durhaka pada anak kita. Misalnya memberi nama anak kata-kata yang ada dalam Al Qur’an, tapi ternyata artinya adalah nama neraka, atau nama setan, atau yang berarti buruk lainnya.

 Ketiga, memberi anak air susu ibu.

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan”. (Al -Baqarah: 233). Banyak penelitian ilmiah dan penelitian medis yang membuktikan bahwa masa dua tahun pertama sangat penting bagi pertumbuhan anak secara alami dan sehat, baik dari sisi kesehatan maupun kejiwaaan.

 Keempat, mengajarkan Al Qur’an.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari kakek Ayub Bin Musa Al Quraisy dari Nabi saw bersabda, “Tiada satu pemberian yang lebih utama yang diberikan ayah kepada anaknya selain pengajaran yang baik”.

Pada hadits lain yang diriwayatkan oleh Ali ra, “Ajarkanlah tiga hal kepada anak-anak kalian, yakni mencintai nabi kalian, mencintai keluarganya dan membaca Al Qur’an. Sebab, para pengusung Al Qur’an berada di bawah naungan arsy Allah pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naunganNya, bersama para nabi dan orang-orang pilihanNya. Dan, kedua orang tua yang memperhatikan pengajaran Al Qur’an kepada anak-anak mereka, keduanya mendapatkan pahala yang besar”.

Kelima,memberi nafkah dan makanan halal.

Memberi nafkah hanya dengan harta yang baik dan dari mata pencaharian yang halal adalah kewajiban seorang bapak. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang empat perkara; tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya apa yang ia kerjakan dengannnya, tentang hartanya dari mana ia mendapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”.  (H.R. Turmudzi)

Rasulullah SAW. Pernah mengajarkan sejumlah anak untuk berpesan kepada orang tuanya di kala keluar mencari nafkah “Selamat jalan ayah! Jangan sekali-kali engkau membawa pulang kecuali yang halal dan thayyib saja! Kami mampu bersabar dari kelaparan,tetapi tidak mampu menahan azab Allah Swt”. (H.R Thabraani)

Keenam, menikahkan anak dengan calon suami/istri yang baik.

Bila anak telah memasuki usia siap nikah, maka nikahkanlah. Jangan biarkan mereka terus tersesat dalam belantara kemaksiatan. Do’akan dan dorong mereka untuk hidup berkeluarga, tak perlu menunggu memasuki usia senja.

Bila muncul rasa khawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung beban berat keluarga, Allah berjanji akan menutupinya seiring dengan usaha dan kerja keras yang dilakukannya, sebagaimana firman-Nya, “Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah waktunya kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya”. (QS. An-Nur:32)

Oleh : Masruhin, MA. (Tulisan lain dapat dilihat di blog pribadinya jejakruang.com)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here