Oleh Agus Hariono
Bagi orang-orang yang berkerja sebagai penyelenggara Pemilu, situasi sekarang merupakan situasi yang penuh dengan ketikdakpastian. Dunia informasi dipenuhi dengan beragam wacana. Di antaranya sebagaimana akhir-akhir ini santer sekali, yaitu wacana tentang penundaan Pemilu. Padahal belum beberapa lama, DPR, Pemerintahan dan Penyelenggara sudah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu Tahun 2024. Belum lama pula KPU juga sudah melaunching hari pemungutan suara yaitu tanggal 14 Februari 2024.
Namun, terlepas polemik wacana penundaan Pemilu, sebagai penyelenggara Pemilu tidak perlu turut mengomentari wacana tersebut. Sesungguhnya wacana tersebut sedikit banyak berdampak terhadap penyelenggara. Setidaknya secara psikologis mempengaruhi kerja-kerja dalam mempersiapkan tahapan Pemilu yang sesuai undang-undang harus dimulai pertengahan bulan Juni depan.
Terhadap wacana penundaan Pemilu, penyelenggara Pemilu juga memiliki kepentingan untuk beropini. Namun, lagi-lagi hal tersebut harus diurungkan karena terbentur regulasi etik. Penyelenggara Pemilu adalah pelaksana undang-undang. Sebagai pelaksana undang-undang aktivitas penyelenggara Pemilu dibatasi oleh kode etik.
Lantas bagaimana menyikapi isu dan wacana penundaan Pemilu? Sikap yang bijak antara lain. Jika mempunyai ide dan gagasan soal wacana penundaan Pemilu, silahkan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila tidak mampu dilakukan, maka cukup diam. Atau mendiskusikan bersama kolega. Jangan sampai mengumbar opini di media sosial, karena pasti akan berdampak negatif bagi diri sendiri. Memang serba sulit. Tetapi inilah konsekuensi yang harus ditanggung.
Selain itu sebaiknya tidak perlu menanggapi atau memberi komentar terhadap wacana. Karena bagaimanapun hal tersebut masih bersifat wacana, sehingga belum memiliki kekuatan hukum. Penyelenggara Pemilu seharusnya fokus mengerjakan hal-hal yang sudah disepati dan diputuskan.
Di antara pranata Pemilu yang sudah pasti dan memiliki kekuatan hukum adalah tanggal pemungutan suara. Baru ini, dari sekian pranata Pemilu yang seharusnya ada sebelum tahapan Pemilu digelar. Tahapan, program dan jadwal meskipun sudah diajukan namun belum disepakati dan diputuskan. Karena masih hanya tanggal pemungutan suara, maka penyelenggara fokus pada persiapan yang mungkin dilakukan.
Selanjutnya, selain fokus pada hal yang pasti, penyelenggara juga harus mengoptimalkan kerja-kerja rutin yang sudah pasti harus dilaksanakan, sembari mempersiapkan apapun yang bisa untuk menyonsong Pemilu tahun 2024. Turut berpolemik pada wacana penundaan Pemilu, selain menghabiskan energy secara sia-sia juga akan berpotensi kena pelanggaran etik.
Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah Pemilu yang sangat komplek. Sudah menjadi keharusan bagi penyelenggara mempersiapkan secara matang, demi mengurangi risiko sebagaimana Pemilu sebelumnya. Pemilu 2019 menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang pada Pemilu berikutnya. Jadi, mari tetap fokus melaksanakan keputusan yang sudah pasti, mengoptimalkan tugas yang sudah pasti dan memastikan tugas semua terlaksana.
Ngasem, 7 Maret 2022