Bukti Cinta Kasih Allah Swt

0
1568

Salah satu bentuk cinta kasih (raḥmah) Allah Swt adalah Dia ciptakan yang halal lebih banyak dari yang haram. Dari sini muncul satu kaidah “al-aṣl fi al-ashya’ al-ibāḥah”; segala sesuatu itu pada dasarnya halal sehingga ia dinyatakan haram. Kaidah ini mirip sekali dengan, dan bukan tidak mungkin teradopsi pada, asas praduga tak bersalah; bahwa seseorang tetap dianggap benar kecuali setelah terbukti bersalah.

Mengutip Prof Quraish Shihab dalam al-Misbah (al-Baqarah 168), jika kita cermati lima hukum yang ada, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, akan kita dapati jejak cinta kasih tersebut dengan amat terangnya. Bukankah empat pertama dari lima hukum tersebut bisa kita kategorikan sebagai barang yang halal? Bahkan kepada sesuatu yang dibenci (makrūh) seperti perceraian pun, tetap saja ia adalah sesuatu yang halal.

Cinta kasih Allah Swt tersebut tidak saja terhampar dalam pilihan hukum dari wajib hingga makruh, namun, tutur Gus Ulil Abshar-Abdalla, juga pada sisi elastisitas (murūnah) keempat bahkan kelima-limanya sekali pun. Artinya satu perbuatan, makan bangkai sebagai contoh, dalam kondisi tertentu dapat bergerak dari yang gelap hingga yang terang; dari haram hingga halal. Lebih menarik lagi, dalam perkawinan, hukumnya bergerak dari sunnah, kepada wajib, kembali sunnah, mubah, makruh, dan bisa juga menuju ruang gelap; haram. Dinamis sekali. Mirip sebuah pendulum.

Lalu apa yang menentukan hukum satu perbuatan?

Al-ẓurūf wa al-aḥwāl; situasi dan kondisi yang mengitarinya. Sampai di sini, kita bahkan masih lagi menemukan bukti cinta kasih Allah Swt. Yaitu, Dia menciptakan agama beserta segala piranti pendukungnya tidak hanya sebagai sekumpulan doktrin, tapi juga sebagai sesuatu yang nyata dan obyektif. Hukum tidak boleh ditegakkan di atas menara gading teks agama belaka, tapi harus juga menilik kepada siapa dan dalam kondisi apa hukum itu ditegakkan (tanzīl al-nuṣūṣ ilā al-wāqi‘)? Islam tidak melulu soal data, tapi juga fakta. Wallahu A’lam.

 

 

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here