Copy-Paste Perilaku Rasulullah; Wajibkah?

0
1680

Oleh: M Arfan Mu’ammar

Apakah semua perilaku Rasulullah Saw memiliki konsekuensi syar’i yang wajib diikuti?

Kalau mungkin jawaban Anda “iya”, maka saya akan dengan mudah menanyakan: kenapa rambut Anda pendek?, padahal rambut Rasulullah kan pernah panjang, kadang mencapai setengah telinganya, kadang juga hingga menyentuh kedua pundaknya. Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa: ….Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi Saw menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Atau pertanyaan: kenapa istri Anda cuma 1, atau mungkin kalau Anda sudah poligami, kenapa cuma poligami dengan empat istri, padahal Rasulullah kan istrinya lebih dari empat, dan berbagai pertanyaan lain yang serupa.

Pertanyaan “apakah perilaku Rasul itu wajib diikuti?” sama dengan pertanyaan “apakah menikah itu wajib dilakukan?”. Jawabannya bisa wajib dan bisa haram. 

Wajib bagi seorang lelaki yang sudah balig dan mampu. Sedangkan untuk anak yang belum balig, menikah bisa menjadi haram.

Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa definisi sunnah adalah perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) dan penetapan (taqrir) dari nabi Muhammad Saw. Namun, pada pembahasan kali ini, kita akan lebih fokus pada perbuatan (af’al) nabi Muhammad Saw.

Saya mencoba mengutip dua pandangan ulama fikih, yang pertama pandangan Imam Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam dan Wahbah Zuhaili dalam Ushul Al-Fiqih Al-Islamy (jilid 1).

Terkait af’al nabi, Imam Al-Amidi membaginya menjadi tiga:

Pertama: perbuatan nabi yang merupakan hal biasa yang dilakukan manusia pada umumnya seperti makan, minum, berdiri, dan duduk merupakan perkara mubah yang tidak memiliki konsekuensi hukum.

Ini boleh jadi masuk kategori etika saja, bukan masuk kategori hukum. Mengikutinya dibenarkan, tetapi tidak menirunya juga tidak berdosa. Contoh sederhananya saja adalah cara makan nabi dengan tiga jari, mungkin cocok dengan menu dan pola makan di Arab sana, akan tetapi akan sulit diterapkan di Indonesia ketika kita sedang makan soto ayam atau sayur asem.

Kategori yang pertama ini, menurut Wahbah Zuhaili disebut dengan perbuatan jibliyah, yaitu perbuatan yang dilakukan Rasul dalam kapasitasnya sebagai manusia biasa, seperti duduk, berdiri serta makan dan minum. Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak wajib mengikuti perbuatan Rasulullah yang dilakukan secara fitrah kemanusiaan beliau.

Kedua: perbuatan yang secara khusus dilakukan oleh Rasulullah Saw. Perbuatan yang bagi umatnya sunah, tetapi wajib dilakukan Rasulullah Saw, seperti salat tahajjud. Atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh umatnya, tetapi secara khusus dibenarkan untuk Rasulullah Saw, seperti menikahi perempuan lebih dari empat wanita.

Ketiga: perbuatan Rasulullah Saw yang secara tegas dijelaskan sebagai pelaksanaan ataupun penjelasan terhadap ibadah seperti salat dan haji berdasarkan dalil syar’i yang wajib dijadikan pedoman oleh umat Islam. Seperti sabda Rasulullah Saw: “ambillah cara manasik hajimu dari saya” atau “salatlah kalian sebagaimana saya salat”. Nah, perbuatan Rasulullah Saw seperti dalam hal ibadah seperti contoh sabda di atas memiliki konsekuensi hukum yang wajib diikuti.

Maka dari itu, harus diketahui dan dipahami status perbuatan Rasulullah itu masuk kategori yang mana dari ketiga kategori di atas? Apakah wajib, sunnah atau sekadar mubah?

Oleh sebab itu, jangan terburu naik pitam dahulu, ketika ada seseorang yang tidak mengikuti perbuatan Rasulullah Saw. Kita kategorikan dahulu perbuatan Rasulullah yang mana, dan masuk kategori apa?. Kalau masuk kategori mubah atau sunnah, tidak selayaknya kita menyalahkan. 

Tapi jika perbuatan itu dalam kategori yang ketiga, apakah boleh kita menyalahkan? Tunggu dulu, kategori yang ketiga tadi, masih perlu dipilah lagi menjadi dua, yaitu: perbuatan yang menjadi bayan Al-Quran dan perbuatan yang murni qurbah kepada Allah Swt.

Yang dimaksud perbuatan yang menjadi bayan Al-Quran adalah perbuatan yang menjadi penjelas (bayan) atas ke-mujmalan ayat Al-Quran, atau menjadi taqyid (pengait) atas ke-muthlaq-annya, dan sebagai takhsis (pengkhususan) atas ke-‘aam-annya. 

Contoh perbuatan Rasulullah Saw dalam bentuk salat merupakan bayan atas perintah salat dalam Al-Quran. Sebagaimana sabda beliau “sollu kama roaitumuni usolli” (salatlah sebagaimana kalian melihatku salat). Artinya, salat kita wajib mengikuti tata cara yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Contoh lainnya yaitu perbuatan Rasulullah dalam melaksanakan haji, merupakan bayan atas seruan berhaji. Sebagaimana sabda beliau “khudzu anni manasikakum” (ambillah dari saya tata cara haji kalian). Maknanya, tata cara kita melakukan ibadah haji, wajib mengikuti Rasulullah Saw.

Namun, ada juga perbuatan Rasulullah yang bukan dalam konteks bayan atas ke-mujmalan ayat Al-Quran, akan tetapi perbuatan tersebut hanya pendekatan (qurbah) diri kepada Allah Swt, maka hukum mengikutinya menjadi sunnah (dianjurkan). Seperti salat dua rakaat yang dilakukan oleh Rasulullah, kadang dikerjakan, kadang pula tidak dikerjakan, itu mengindikasikan, bahwa mengikuti perbuatan tersebut adalah sunnah, karena dalam salat dua rakaat itu ada unsur taqarrub ila Allah (mendekatkan diri kepada Allah Swt).

Hingga paragraf ini, dapat disimpulkan bahwa, persoalan af’al (perbuatan) Rasulullah mana yang harus diikuti dan mana yang tidak diikuti, ternyata memiliki konsekuensi hukum yang panjang diskusinya. Tidak semua dapat digeneralisasi sebagai sebuah perbuatan yang wajib diikuti. Wallahu A’lam.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here