DPT atau DPB

0
1083

Oleh Agus Hariono

Pada suatu percakapan ketika sedang takziyah ke tetangga, ada salah seorang perangkat desa yang menanyakan tentang pemutakhiran data pemilih—umumnya masyarakat menyebut. Menurutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dipegang oleh masing-masing Parpol, padahal Pemilu masih nanti tahun 2024. “Terkait dengan pemutakhiran data Pemilih bagaimana, Mas?” tanyanya kepada saya?

Bahwa dalam menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) biasanya didahului dengan serangkaian proses yang panjang. Mulai dari penerimaan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, singkronisasi, pencocokan dan penelitian, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sampai penetapan DPT. Sementara sekarang tahapan Pemilu belum dimulai.

Merujuk pada hasil kesepakatan DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu bahwa tanggal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, maka jika ditarik mundur 20 (dua puluh) bulan—sebagaimana pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—tahapan Pemilu harusnya dimulai paling lambat tanggal 14 Juni 2022. Sehingga sekarang tidak mungkin masing-masing Parpol sudah mengantongi DPT. Bisa jadi DPT yang mereka bawa adalah DPT Pemilu 2019 atau DPT Pemilihan 2020.

Masa-masa menjelang dimulainya tahapan Pemilu—terkait dengan data pemilih—KPU Kabupaten Kota secara rutin setiap bulan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus disebut Data Pemilih Berkelanjutan yang disingkat DPB.

Dalam melakukan PDPB harus memenuhi 9 (sembilan) prinsip, antara lain: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi. Adapun penjelasan tentang 9 prinsip PDPB sebagai berikut:

Prinsip komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.

Prinsip inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB.

Prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.

Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan PDPB yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.

Prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan PDPB.

Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB.

Prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil PDPB.

Prinsip pelindungan Data Pribadi merupakan prinsip yang memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.

Selanjutnya, tentang tujuan dari PDPB adalah untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, dan memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Selain itu tujuan utama PDPB adalah mengurai penumpukkan data-data yang berubah selama kurun waktu antara Pemilu atau Pemilihan terakhir sampai pada tahapan pemutakhiran data, khususnya nanti pada saat akan dilakukan penetapan DPT.

Ketentuan menjadi pemilih dalam Pemilu maupun Pemilihan—yaitu WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan dan bukan merupakan anggota TNI/Polri—berakibat pada perubahan data kependudukan maupun data pemilih. Sifat data penduduk yang selalu berubah-ubah—mulai pindah masuk, pindah keluar, pensiun dari TNI/Polri, dari sipil masuk TNI/Polri, penduduk meninggal, maupun penduduk yang usianya menginjak 17 tahun—inilah yang biasanya menumpuk dan berpotensi mengakibatkan data tidak valid. Mengingat perubahan data penduduk tersebut dapat berubah secara harian, mingguan, bulanan atau bahkan tahunan.

PDPB dilakukan oleh KPU Kabupaten dalam rangka menyikapi perubahan data yang terjadi secara acak dan dinamis. Perubahan yang paling banyak adalah data pemilih meninggal dan pemilih pemula. Sementara yang lain ada perubahan namun tidak banyak. Tetapi jika diakumulasi sekian bulan atau bahkan tahun, maka semua jenis data berpotensi mengalami perubahan dalam jumlah yang besar.

Adapun terkait bahan data untuk melakukan PDPB didapat melalui berbagai sumber, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Polres, Kodim, Kemenag, Bawaslu dan lainnya. Dari sebagian besar sumber data berasal dari Dispendukcapil, karena memang dinas tersebut yang memiliki data kependudukan. Sedangkan data update terkait TNI/Polri yang masuk maupun yang pensiun, didapatkan dari Polres dan Kodim. Dari Kemenag KPU Kabupaten mendapatkan data terkait penduduk yang sudah menikah namun usinya masih di bawah 17 tahun.

Ada satu kendala dalam melakukan PDPB, khususnya terkait dengan data penduduk meninggal. Penduduk yang meninggal harusnya masuk dalam ketegori TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga harus dicoret dari daftar pemilih. Di dalam regulasi, untuk melakukan TMS bagi pemilih yang meninggal harus menyertakan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya.

Dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil bagi penduduk yang meninggal dunia biasanya hanya sebagian saja, khususnya bagi keluarga yang mengurus akta kematian, itupun kebanyakan hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki keperluan tertentu terkait akta kematian. Data penduduk meninggal yang lengkap dan rinci hanya ada di desa-desa.

Tidak ada regulasi yang jelas yang dapat dijadikan dasar bagi KPU Kabupaten untuk menjangkau data penduduk meninggal yang ada di desa-desa. Satu-satunya yang memungkinkan data tersebut dapat sampai ke KPU Kabupaten secara legal adalah melalui surat Bawaslu terkait hasil pengawasannya dalam proses PDPB. Karena dalam PDPB KPU Kabupaten wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jadi, terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang saat ini dilakukan oleh KPU Kabupaten ada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasilnya disebut Data Pemilih Berkelanjutan, bukan DPT. Sehingga kalau saat ini ada yang menyebut data yang dimaksud sebagai DPT, bisa jadi itu merupakan DPT Pemilu 2019 atau DPT Pemilihan 2020.

Plemahan, 13 Maret 2022.

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here