Oleh Agus Hariono
Pemilu dan Pemilihan rencana akan digelar pada tahun 2024 mendatang. DPR (diwakili oleh Komisi II), Pemerintah (diwakili oleh Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu yang terdiri KPU, Bawaslu dan DKPP, telah menyepakati bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan pada tanggal 27 November 2024.
Banyak warga masyarakat yang memahami bahwa Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan serentak dalam waktu yang sama. Mengingat pengalaman pada Pemilu 2019 saja beratnya luar biasa, apalagi jika pada Pemilu dan Pemilihan 2024 akan datang dijadikan satu waktu. Maka, perlu diluruskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 dilaksanakan pada tahun yang sama namun dalam bulan yang berbeda.
Sebelum proses pembahasan tentang persiapan Pemilu dan Pemilihan, sempat para pegiat kepemiluan mempertanyakan rencana perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilihan. Sebagaimana pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, dasar untuk penyelenggaraan keduanya adalah berbeda. Pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sementara Pemilihan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada pertengahan tahun 2020 sempat ada wacana penggabungan antara undang-undang Pemilu dan Pemilihan menjadi undang-undang Pemilu, namun akhirnya menguap setelah DPR tidak memasukkan RUU Pemilu ke dalam Prolegnas tahun 2021. Artinya dasar untuk pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 berkemungkinan tetap menggunakan dasar sama seperti sebelumnya.
Ada perubahan maupun tidak ada perubahan undang-undang Pemilu, kerja KPU terus berjalan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Konsinyering bersama DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan terus dilakukan. KPU sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus pelaksana undang-undang tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku.
Pada RDP terakhir, tripartit—DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu—menyepakati tentang tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan. Karena tanggal Pemilu sudah disepakati—yang sebelumnya pembahasan alot sampai berjilid-jilid—dan ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Pada tahap paling awal, kepastian terhadap pelaksanaan Pemilu, selain hari dan tanggal pemungutan suara adalah soal peraturan tentang tahapan, program dan jadwal sekaligus anggaran. Sejauh ini, meskipun tanggal sudah ditetapkan, namun peraturan tentang tahapan dan kesepakatan tentang anggaran belum ada kejelasan. KPU sudah mengusulkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024, namun oleh DPR dan Pemerintah, KPU diminta untuk mengurangi, dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
Pada sisi yang lain, persiapan terkait dengan Pemilihan—memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota—juga terus dilakukan. Persiapan awal dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah soal anggaran. Adapun anggaran Pemilihan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota. Karena Pemilihan adalah hajatnya daerah.
Sejauh ini KPU Kabupaten Kediri juga telah melakukan persiapan tersebut, khususnya terkait anggaran. Anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan dari waktu ke waktu pasti mengalami kenaikan. Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 kemarin, KPU Kabupaten Kediri mendapat hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan sebesar 68 milyar lebih, ditambah dari APBN—karena ada pandemic Covid-19—sebesar 38 milyar lebih, sehingga total sebesar 106 milyar lebih. Dari total anggaran Pemilihan tersebut, yang mampu diserap oleh KPU Kabupaten Kediri untuk penyelenggaraan Pemilihan dengan protokol kesehatan sebesar 79 milyar lebih. Sisanya—dana hibah 6 milyar lebih dan APBN 21 milyar lebih—dikembalikan ke Pemerintah Daerah dan APBN.
Pada perencanaan anggaran untuk Pemilihan Tahun 2024 ada dua opsi, yaitu Pemilihan dengan protokol kesehatan dan Pemilihan tanpa protokol kesehatan. Tentu besaran anggarannya berbeda. Lebih banyak anggaran Pemilihan dengan protokol kesehatan. Untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, tentu kebutuhan anggarannya lebih besar dibanding Pemilihan Serentak Tahun 2020. Oleh karenany, tidak dapat dipenuhi hanya dengan mengandalkan APBD pada tahun 2024.
Persiapan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kediri sudah mulai dilaksanakan. Mengingat karena tidak dapat dicukupi hanya dengan satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD menerbitkan Peraturan Daerah yang isinya tentang dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Dana cadangan tersebut mulai dicadangkan pada tahun 2022 dan berlanjut pada tahun 2023.
Pelaksanaan pesta demokrasi memang memerlukan ongkos yang tidak sedikit. Harapanya melalui Pemilihan proses demokratisai dapat terwujud. oleh sebab itu, sungguh eman, jika warga masyarakat tidak turut berpartisipasi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Di Indonesia memang memilih adalah hak, bukan kewajiban. Tetapi, sungguh eman jika tidak memilih, karena partisipasi masyarakat dalam Pemilihan dan Pemilu menentukan masa depan bangsa, setidaknya untuk lima tahun ke depan.
Plemahan, 18 Maret 2022