HUKUM GOOGLE ADSENSE MENURUT MUHAMMADIYAH

0
1168

Pertama, tentang hukum Google AdSense menurut Muhammadiyah. Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu apa itu Google AdSense. Google AdSense adalah program advertising yang dilakukan oleh Google yang bekerjasama dengan para pemilik web atau blog, ataupun channel youtube dengan cara iklan dari Google dapat ditampilkan dalam bentuk banner, video
ataupun gambar. Di dalam program ini, seorang yang terafiliasi dengan Google di dalam program Google AdSense dapat berpenghasilan dolar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan Google. Google AdSense juga merupakan sebuah program afiliasi untuk bisnis internet di dunia online saat ini yang semua orang bisa berpartisipasi menjadi pengiklan bagi
Google dengan syarat mudah dan cepat, cukup dengan menempatkan iklan-iklan Google di situs atau channel youtube mereka. Dengan metode komisi Pay Per Click (PPC), Google memberikan metode penghasilan uang yang sederhana dan mudah.

Google AdSense merupakan salah satu dari bentuk bisnis, oleh karena itu, kembali kepada hukum asal dalam kegiatan muamalah, yaitu segala kegiatan muamalah hukumnya boleh,
selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya. Hal ini berdasarkan kepada satu kaidah fikih sebagai berikut:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل
الدليل على التحريم
Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.

Dengan berpegang pada kaidah fikih di atas, maka hukum pokok muamalah adalah segala perbuatan yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah baik secara tersurat maupun secara tersirat.

Perlu diperhatikan pula bahwa di dalam ajaran Islam ada etika berbisnis, sebagaimana terdapat dalam Himpun an Putusan Tarjih Jilid 3 pada bagian Keputusan Musyawarah Nasional ke-26 Tarjih Muhammadiyah di Padang Tahun 2003. Dalam Etika Bisnis Muhammadiyah tersebut telah disebutkan tentang tolok ukur dalam kegiatan bisnis, di antaranya adalah tidak diper-
bolehkan adanya adh-dharar (unsur yang membahayakan atau merugikan), seperti melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta’awun (tolong menolong) dalam keburukan.

Kedua, tentang konten iklan, (model yang berpakaian terbuka atau terdapat hal-hal yang mengandung maksiat), tentu konten yang seperti saudara gambarkan tidak diperkenankan, karena hukum menutup aurat adalah wajib dan membuka aurat di hadapan umum merupakan sesuatu yang melanggar syariat dan berdosa, sebagaimana.

firman Allah SwT.

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itulah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (Qs. Al-A’raf (7): 26).

Dalam iklan Google Adsense, setelah dilakukan pengamatan, seringkali ditemukan iklan bersifat negatif yang berpotensi merusak moral walaupun banyak juga iklan yang mempunyai konten positif. Meskipun dalam memilih konten iklan pengelola website dapat memilih tema konten yang tidak bersifat negatif, akan tetapi seringkali terjadi kebocoran iklan yang negatif. Munculnya iklan negatif memang dapat diblok agar tidak ditayangkan, akan tetapi hanya dapat dilakukan pada saat setelah iklan muncul di website atau di video yang ada dalam channel youtube. Iklan negatif tidak dapat dicegah untuk tidak ditayangkan sebelum tayang di dalam website atau video yang ada dalam channel youtube. Padahal, dalam Islam tidak dibolehkan mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil sebagaimana firman Allah SwT,

Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan … (Qs.Al-Baqarah (2): 42).

Selain itu di dalam kaidah fikih disebutkan:

اذا اجتمع الحلال و الحرام غلب الحرامُ

Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram.

Oleh sebab itu berdasarkan uraian di atas, Muhammadiyah memandang hukum memasang Google AdSense termasuk menerima penghasilan darinya, yang merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer adalah boleh, selama pengelola website atau pemilik channel youtube mampu memastikan tidak akan muncul iklan yang bersifat negatif. Namun, apabila pengelola website atau pemilik channel youtube tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan kemudaratan, maka digunakan metode sadd adzdzari’ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram).

Selanjutnya, mengenai jawaban dari pertanyaan ketiga, jika di dalam iklan tersebut terdapat hal-hal yang mengandung maksiat, kemudian terlihat karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, dan tidak punya maksud untuk itu, maka tidak dikenakan dosa. Sebagaiman firman Allah SwT:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Qs. Al-Baqarah (2): 286).

Dalam hadits Nabi saw pun disebutkan:
Sesungguhnya Allah SWT memaafkan ummatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043)

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

*Dinukil dari Rubik Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah [Edisi 16 th. Ke-106, 16-31 Agustus 2021]

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here