Muhammad Chirzin
Pancasila adalah hasil penggalian nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Bung Karno menyampaikan pidato bersejarah pada 1 Juni 1945 menjawab tantangan Dr. Radjiman Wediodiningrat tentang perlunya suatu filosophische grondslag, dasar falsafah/dasar negara, bagi Negara Indonesia yang merdeka. Dalam pidato tersebut Bung Karno merumuskan Pancasila: (1) Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat rumusan Pancasila: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 18 Agustus 1945 rumusan Pancasila disahkan sebagai berikut. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ibarat lautan Pancasila membersihkan dan menyerap nilai-nilai tanpa mengotori lingkungannya serta menerima, menumbuhkan segala budaya dan ideologi positif yang dapat berkembang berkelanjutan.
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu kesatuan dari lima sila, jiwa seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; cerminan suara hati nurani manusia. Pancasila memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai berdasarkan keselarasan dan keseimbangan kehidupan pribadi, masyarakat, dan bangsa.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menggariskan bahwa warga negara Indonesia niscaya percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, dan beribadah menurut ajaran agamanya. Negara berkewajiban memfasilitasi sarana kehidupan beragama untuk beribadah menurut kepercayaan masing-masing pemeluk agama. Setiap warga negara niscaya menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan mengembangkan sikap hormat-menghormati, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah akhlak mulia yang dicerminkan dalam sikap dan perbuatan sesuai dengan kodrat, hakikat, dan martabat manusia. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
Sila ketiga, persatuan Indonesia, menjunjung tinggi persatuan Indonesia; menempatkan persatuan, kepentingan bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Negara Indonesia bukan satu Negara untuk satu orang, bukan satu Negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya, tetapi kita mendirikan Negara, “semua buat semua”, “satu buat semua, semua buat satu”. Demikian, kata Bung Karno.
Sila keempat merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat; menjunjung tinggi hak rakyat, musyawarah, dan perwakilan; mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama; keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, bukan subjektivitas ideologis dan kepentingan, berorientasi ke depan, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak; menangkal dikte minoritas elit penguasa dan klaim mayoritas.
Syarat mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan. Bangsa Indonesia menghidupkan nilai sila keempat Pancasila dalam mufakat, dan permusyawaratan. Dengan cara mufakat bangsa Indonesia memperbaiki segala hal, termasuk keselamatan agama, dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam badan perwakilan rakyat.
Kata kunci dalam sila keempat ialah kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan. Kata hikmat, dari bahasa Arab, hikmah, yang artinya kebijaksanaan, petunjuk, dan amanat. Istilah permusyawaratan juga berasal dari bahasa Arab, syura, musyawarah, artinya pembicaraan, pembahasan, permufakatan, perundingan, rembukan.
Kata perwakilan dari bahasa Arab wakil, yang artinya pemangku, representasi. Kata-kata kunci tersebut merepresentasikan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad saw. Nilai-nilai pada sila keempat tersebut pada hakikatnya adalah dasar-dasar ajaran Islam dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan, apa pun namanya.
Hikmat kebijaksanaan adalah nilai yang amat sangat berharga. Hikmah mengandung arti perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang batil. Hikmah ialah ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan secara amaliah dan amal yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Musyawarah adalah salah satu pilar penyangga kepemimpinan yang kokoh dan berwibawa. Dalam sistem demokrasi permusyawaratan pemimpin adalah perwakilan rakyat. Konsekuensinya, rakyat niscaya menaati para representasi selama undang-undang dan peraturan yang dibuat selaras dengan nilai-nilai Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad saw.
Praktik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati secara langsung tidak sejalan dengan sila keempat Pancasila. Pemilihan kepala pemerintahan niscaya dilakukan melalui permusyawaratan perwakilan, yakni dipilih dan ditentukan oleh para wakil rakyat.
Titik lemah demokrasi Indonesia dengan prinsip one man one vote sebagai penyangga pemilihan Presiden secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia terletak pada penghargaan sama per kepala tanpa mempertimbangkan isi kepalanya.
Dalam demokrasi permusyawaratan suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi empat prasayarat. Pertama, didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, bukan subjektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang. Ketiga, berorientasi jauh ke depan. Keempat, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa dan klaim mayoritas. Di bawah orientasi etis hikmah-kebijaksanaan, demokrasi permusyawaratan direalisasikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab serta nilai-nilai persatuan, kekeluargaan, dan keadilan.
Orientasi hikmah-kebijaksanaan” mensyaratkan adanya wawasan pengetahuan yang mendalam tentang materi yang dimusyawarahkan. Melalui hikmah itulah mereka bisa merasakan, menyelami, dan mengetahui apa yang dipikirkan rakyat, serta membawa pada keadaan yang lebih baik. Orientasi “hikmah-kebijaksanaan” mensyaratkan kearifan untuk dapat menerima perbedaan secara positif dengan memuliakan kebajikan keberadaban.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengamanatkan hak dan kewajiban manusia Indonesia untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bersama. Dalam melaksanakan amanat negara, para pemimpin niscaya berorientasi pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada kalangan tertentu yang memiliki keistimewaan untuk memonopoli kekayaan alam maupun asset negara. Demikian pula dalam menerapkan undang-undang dan aturan untuk semua warga negara Indonesia tanpa kecuali, sehingga terwujud keadilan dan kemakmuran bersama.
Pancasila adalah satu kesatuan utuh terpadu. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Manusia Indonesia niscaya bertuhan, berkemanusiaan, bepersatuan, dan berkerakyatan, serta berkeadilan sosial.
Pancasila merupakan landasan Undang-Undang Dasar dan Undang-undang lain serta peraturan turunannya. Segala yang tidak sejalan dengan Pancasila harus ditinjau kembali. Amandemen UUD 1945 di era Reformasi membuktikan adanya tarikan Pancasila pada kepentingan tertentu. Begitu pula RUU Haluan Ideologi Pancasila. Pancasila tidak mungkin diringkas menjadi Trisila dan Ekasila, gotong royong. Jaga dan amalkan Pancasila selamanya!
*Prof. Dr. Muhammad Chirzin, M.Ag. Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga, Dosen S3 Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga, dan S3 Psikologi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.