PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG HTI (HIZBUT TAHRIR INDONESIA)

0
2041

HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia adalah
kepanjangan tangan dari Hizbut Tahrir yang didirikan oleh Taqiyuddin Al-Nabhani di Palestina tahun 1953. Keduanya memiliki visi dan ideolagi politik yang sama, yaitu penegakan sistem khilafah Islamiyah. Bagi mereka, khilafah merupakan satu-satunya sistem politik yang legitimated dan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Karenanya, sistem politik selain khalifah dianggap sebagai sistem yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Selain mengampanyekan khilafah HTI secara khusus dan Hubut Tahir pada umumnya tidak mengaku tasawuf sebagal ajaran Islam. Menurut mereka, tasawuf berasal dari India dan bukan murni berasal dari islam. Selain itu, mereka juga menolak segala ideologi terutama yang berasal dari luar Islam, seperti demokrasi, kapitalisme,
sosialisme, dan lain sebagainya. Selain itu HTI juga dianggap hanya mengakui hadits mutawatir, dan menolak hadis ahad karena menurut mereka hanya menghasilkan pengetahuan yang bersifat zhan-tidak gath’i.

Dari beberapa prinsip ajaran HTI di atas, tampak ada beberapa perbedaan mendasar dengan Muhammadiyah. Terkait tasawuf yang ditolak oleh HTI, oleh Muhammadiyah tidak semua tasawuf itu ditolak. Penjelasan terkait tasawuf ini akan lebih rinci dibahas di bagian setelah ini (dibagian Tarekat Shiddiqiyyah).

Adapun dalam persoalan politik kenegaraan, Muhammadiyah telah memiliki sikap tersendiri. Dalam Muktamar yang ka-47 di Makassar, Muhammadiyah telah memutuskan bahwa Negara Pancasila (Republik Indonesia) sebagai Dar al-‘Ahdi Wa al-Syahadah Artinya Negara Pancasila merasakan hasil konsensus nasional
(dar al-ahdi) dan tempat pembuktian atau Kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi
negara yang aman dan damai (dar al-salam).

Negara ideal yang dicita-citakan Islam adalah negara yang diberkahi Allah karena penduduknya beriman dan bertaqwa (Qs. Al-Araff: 96), beribadah dan memakmurkannya (Qs. Al-Dzariyat: 51; Hud: 61), menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak membuat kerusakan di dalamnya (Qs. Al-Baqarah (2): 11,30), memiliki relasi hubungan dengan Allah (hablun min Allah)
dan dengan sesama (hablun min an-nas) yang harmonis (Qs. All ‘Imran (3): 112), mengembangkan pergaulan antarkomponen
bangsa dan kemanusiaan yang setara dan
berkualitas taqwa (Qs. Al-Hujarat (49): 13), serta menjadi bangsa unggulan bermartabat (khaira ummah) (Qs. Ali ‘Imran: 110).

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan (humanisme religius), hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran (Lihat selengkapnya Tanfidz Keputusan Muktamar
Muhammadiyah Ke-47).

Terkait penerimaan hadits sebagai sumber ajaran, Muhammadiyah dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah menerangkan bahwa hadits yang dapat diterima adalah As-sunnah al-maqbulah. As-Sunnah al-Maqbulah ini apabila dirinci adalah hadits shahih li-dzatihi, shahih li-ghairihi, hasan li-dzatihi, dan hasan li-grairihi. Artinya, menurut Muhammadiyah, tidak hanya hadits mutawatir yang dapat jadikan dasar argumentasi. Hadits ahad ketika sanad dan matannya maqbul, maka ia juga dapat dijadikan hujjah.

Selain hal-hal di atas, perbedaan lain
antara Muhammadiyah dan HTI dalam
praktik keagamaan adalah terkait dengan
penggunaan hisab/rukyat dalam penentuan awal bulan hijriah. Muhammadiyah memedomani hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal yang saat ini sedang berupaya beranjak kepada konsep kalender hijriah internasional, sementara HTI memedomani konsep atau kriteria rukyat global, yaitu apabila di muka bumi ini ada satu tempat yang berhasil rukyat, maka seluruh dunia
sudah masuk bulan baru.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa ada beberapa perbedaan sikap dan pandangan keagamaan antara Muhammadiyah dan HTI, antara lain dalam memandang tasawuf, politik kenegaraan, dan hadits sebagai sumber ajaran Islam serta dalam praktik penentuan awal bulan Hijriah.

*
Dinukil dari Rubik Tanya Jawab Agama Diasuh Devisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Edisi: 6-21 Dzulhijjah 1442 H)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here