Partisipasi Masyarakat, Partisipasi Pemilih dan Partisipasi Politik

0
815

Oleh Agus Hariono

Jika mengamati istilah atau pengertian tentang Partisipasi Masyarakat, Partisipasi Pemilih dan Partisipasi Politik kita sering rancu dan jumbuh. Apa perbedaan dan persamaan Partisipasi Masyarakat, Partisipasi Pemilih dan Partisipasi Politik?

Di dalam artikel maupun jurnal seringkali kita menjumpai istilah tersebut digunakan oleh peneliti atau penulis dengan beragam bentuk. Ada yang menyamakan dan membedakan ketiga istilah tersebut.

Kalau kita urai, partisipasi mayarakat, partisipasi pemilih dan partisipasi politik, terdiri dari empat jenis kata, yaitu partisipasi, masyarakat, pemilih dan politik. Apa yang dimaksud partisipasi? Apa yang dimaksud masyarakat? Apa yang dimaksud pemilih? Dan, apa yang dimaksud politik?

Partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu kata participation yang artinya suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikutsertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi. Partisipasi dapat juga diartikan keikutsertaan, kehadiran, gagasan dan keterlibatan dalam perumusan kebijakan dan pemberian diri dalam pengawasan manakala kebijakan itu hendak diimplementasikan.

Menurut Wikipedia masyarakat adalah sekelompok makhluk hidup yang terjalin erat karena disistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif. Sedangkan dalam KBBI, masyarakat diartikan sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.

Menurut Emile Durkheim, salah satu ahli pencetus sosiologi modern, definisi masyarakat ialah suatu kenyataan objektif dari pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya. Menurut ahli sosiologi Indonesia, Selo Sumarjan, definisi masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. Jadi, sederhananya masyarakat adalah segolongan atau sekelompok orang yang mempunyai keterikata budaya.

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, kecuali TNI/Polri dan warga negara yang tidak dicabut hal pilihnya oleh pengadilan.

Politik, menurut Wikipedia adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Menurut teori klasik Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Miriam Budiardjo mengatakan politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Dan, Ramlan Surbakti mengatakan politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Demikian kalau kita urai satu persatu dari empat kata tersebut. Lalu, kalau masing-masing digabungkan maka akan terdapat perbedaan maksud dan arti. Maksud dan arti tersebut konteksnya adalah dalam penyelenggaraan Pemilu. Bukan dalam konteks yang secara umum.

Dari pengertian-pengertian diatas, maka kita dapat merangkai maksud dari partisipasi masyarakat, partisipasi pemilih dan partisipasi politik. Pertama, partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat diartikan keterlibatan, keikutsertaan segolongan atau sekelompok orang yang memiliki keterikatan budaya. Sebagai contoh partisipasi masyarakat kampung Badui dalam menyukseskan Pemilihan Serentak di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Artinya hanya fokus pada partisipasi masyarakat tertentu saja. Atau, jika ditarik lebih luas dapat juga menjadi partisipasi masyarakat Indonesia. Jadi, titik tekan partisipasi masyarakat adalah keterlibatan semua unsur masyarakat, baik yang mempunyai hak pilih maupun tidak, dalam menyukseskan tujuan yang dimaksud.

Kedua, partisipasi pemilih. Artinya keikutsertaan warga negara yang memiliki hak pilih. Tidak semua warga negara memiliki hak pilih. Baik karena belum memenuhi syarat, menjadi anggota TNI/Polri maupun karena dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Sehingga apabila ada judul partisipasi pemilih dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa. Maka obyeknya hanya warga yang memiliki hak pilih saja. Yang berpartisipasi hanya pemilih.

Ketiga, partisipasi politik. Beda dengan partisipasi masyarakat dan partisipasi pemilih, partisipasi politik lebih luas. Partisipasi politik menurut Huntington & Nelson, adalah kegiatan sukarela (voluntary) dari warga masyarakat melalui cara mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembuatan atau pembentukan kebijakan umum.

Yang berpartisipasi dalam politik bisa masyarakat, pemilih ataupun keduanya. Baik masyarakat maupun pemilih keduanya dapat berpartisipasi dalam politik. Barangkali dapat disebut bahwa pemilih adalah bagian dari masyarakat, dan tidak semua masyarakat termasuk pemilih. Setiap pemilih pasti bagian dari masyarakat, namun tidak semua masyarakat merupakan pemilih. Namun, baik masyarakat maupun pemilih keduanya dapat berpartisipasi dalam politik.

Batasan-batasan di antara ketiga jenis partisipasi tersebut ada dan jelas. Sehingga siapapun yang hendak menggunakan salah satu atau bahkan ketiganya, harus menempatkan dan membatasi secara tegas maksud dari ketiga partisipasi tersebut. Tidak dapat mendefinikasi istilah secara benar dan tidak dapat menggunakannya secara tepat dapat berakibat pada kerancuan terhadap obyek yang dimaksud.

Plemahan, 17 Maret 2022

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here