Persentuhan Pria-Wanita, Suami-Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?

0
1424

Pertanyaan:
Bagaimana hukum bersentuhan antara pria-wanita, suami-istri setelah berwudhu?

Jawab:
Hukumnya tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanafiyah. Namun, terjadi perbedaan pendapat; ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. Sedangkan ulama Malikiyah, persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.

Perbedaan itu berangkat dari pemahaman QS. Al-Maidah ayat 6 pada lafadz, “AULAMASTUMUNNISA. Menyentuh perempuan.”

Ibnu Abbas menafsirkan lafadz di atas dengan makna “JAAMA’TUM.” yang artinya menjima’ atau menyetubuhi. Menyentuh plus plus.

Pendapat ini diperkuat dengan hadis dari ‘Aisyah yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW sedang shalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat, sehingga ketika Nabi saw. akan shalat witir, beliau menyentuh kakiku.” (Sanadnya shahih)

Nabi menyentuh kulit ‘Aisyah sedangkan beliau sedang shalat, tetapi tetap terus menyelesaikan shalatnya.

Pernah juga Aisyah menyentuh kaki Nabi yang sedang shalat, namun Nabi tetap meneruskan shalatnya.

“Aku kehilangan Rasulullah SAW. pada waktu malam hari dari tempat tidurku, maka aku mencari dan memegang kedua tanganku pada telapak kaki, (dst.). (HR. Muslim)

Muhammadiyah dalam dalam qarar tarjih, menetapkan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Wallahu’alam.

Diolah dari buku Tanya Jawab Agama 1, Majelis Tarjih Muhammadiyah

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here