Siapa Akhirnya yang Berdaulat?

0
1075

Oleh Agus Hariono

Setidaknya ada dua frasa “kedaulatan rakyat” yang secara eksplisit disebutkan baik di dalam pembukaan UUD 1945 maupun di dalam UUD 1945. Pertama, alenia keempat pembukaan UUD 1945 menyatakan: “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia……yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….”8 Kedua, Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, rakyat terlibat dalam proses menentukan siapa yang akan menduduki kursi penyelenggara negara baik di legislatif maupun esekutif, baik di tingkat lokal maupun nasional. Penentuan siapa yang akan menduduki kursi penyelenggara negara tersebut agenda terbesarnya adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu merupakan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara legislatif dan esekutif, baik di tingkat lokal maupun nasional. Pertanyaanya kemudian, mengonversi suara rakyat yang mana? Karena ternyata rakyat itu, menurut Ramlan Surbakti, dkk. (2011), dapat diklasifikasikan dari segi normatif maupun empirik. Secara fungsi dan peran ada lima klasifikasi, antara lain:

Pertama, secara nominal yang dimaksud dengan rakyat adalah seluruh warga negara mulai dari bayi yang baru lahir sampai dengan nenek dan kakek yang karena berusia tua tinggal menunggu dipanggil oleh Allah yang Maha Kuasa.

Kedua, secara politik yang dimaksud dengan rakyat adalah warga negara yang berhak memilih kalau konstitusi atau undang-undang menggolongkan memilih sebagai hak atau warga negara yang wajib memilih kalau konstitusi atau undang-undang mengkategorikan memilih sebagai kewajiban.

Undang-Undang tentang Pemilu di Indonesia menggolongkan memilih sebagai hak. UU Pemilu tersebut mendefinisikan rakyat yang berhak memilih adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah menikah, tidak sedang kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan, dan tidak sedang hilang ingatan. Dalam kenyataan, tidak semua warga negara yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik karena petugas lalai mendaftar warga tersebut maupun karena warga sendiri karena berbagai alasan tidak mendaftarkan diri.

Ketiga, oleh karena ada batasan menggunakan hak pilih, maka yang dimaksud rakyat adalah warga negara yang berhak memilih dan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Faktanya meskipun sudah terdaftar dalam DPT, karena suatu alasan tertentu tidak semua yang terdaftar dalam DPT hadir menggunakan hak pilihnya.

Keempat, karena tidak semua yang menggunakan hak pilih dikategorikan sebagai suara sah, pengonversian suara hanya dilakukan pada suara yang sah. Maka, yang dimaksud rakyat adalah mereka yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya dan diketegorikan sebagai suara sah.

Sebagaimana pengalaman di dunia maupun negara kita sendiri, bahwa dalam melakukan konversi suara sah menjadi kursi adalah hanya suara sah yang diberikan kepada parpol, calon atau pasangan calon tertentu yang memenuhi ambangbatas (threshold). Ambangbatas inilah yang menyebabkan tidak semua suara sah dapat dikonversi menjadi kursi penyelenggara negara. Dengan demikian, muncul klasifikasi kelima, yaitu suara pemilih yang dinyatakan sah dan diberikan kepada parpol yang mencapai ambangbatas untuk masuk parlemen.

Meskipun akhirnya dalam proses konversi suara menjadi kursi, hanyalah suara mereka kepada partai politik, calon atau pasangan calon yang memenuhi ambangbatas. Namun demikian tidak lantas kedaulatan rakyat hilang begitu saja. Rakyat yang terlibat partisipasi aktif dalam keputusan-keputusan besar negara, khususnya dalam Pemilu dapat disebut berdaulat. Oleh karenanya, KPU memiliki tagline Pemilih Berdaulat, Negara Kuat.

Plemahan, 10 Maret 2022

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here