Oleh Agus Hariono
Menjelang Pemilu Tahun 2024 masyarakat perlu mengetahui tentang sistem Pemilu di negara kita. Mengingat sistem Pemilu biasanya sering berubah-ubah. Pemilu Tahun 2024 masih menggunakan dasar yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau disebut UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut, terdapat lima pemilihan, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sistem Pemilu untuk memilih kelima pemilihan masih sama dengan Pemilu 2019.
Setiap negara demokrasi pasti mempunyai sistem Pemilu. Sistem Pemilu merupakan cara bagaimana pencalonan, memilih dan menentukan pemenang. Pelaksanaan Pemilu tidak akan berjalan tanpa adanya sistem Pemilu. Sistem Pemilu merupakan salah satu unsur wajib penyelenggaraan Pemilu. Adapun empat unsur penyelenggaraan Pemilu yaitu Badan Penyelenggara, Pemilih, Peserta dan Sistem Pemilu.
Sistem Pemilu mempunyai beberapa unsur. Menurut Ramlan Surbakti dalam Indra Pahlevi (2015), bahwa sistem Pemilu terdiri atas enam unsur, empat unsur merupakan unsur mutlak dan dua lainnya merupakan unsur pilihan. Keempat unsur mutlak tersebut antara lain Besaran daerah pemilihan, pola pencalonan, model penyuaraan dan formula pemilihan atau penentuan calon terpilih. Jika salah satu dari keempat ini tidak ada, tidak akan mungkin dapat mengonversi suara menjadi kusi. Dua unsur pilihan tersebut, yaitu ambang-batas perwakilan dan waktu penyelenggaraan.
Setiap unsur sistem Pemilu mempunyai sejumlah pilihan. Pilihan yang akan diambil berkonsekuensi terhadap berbagai aspek dalam sistem demokrasi. Unsur pertama, besaran daerah pemilihan (Dapil), terdapat dua ukuran yaitu satu kursi per dapil dan banyak kursi per dapil. Ukuran dengan menggunakan banyak kursi per dapil dibedakan menjadi tiga ukuran, yaitu dapil kecil (2-5 kursi), dapil sedang (6-9 kursi) dan dapil besar (10 atau lebih kursi). Pilihan terhadap besaran dapil berkosekuensi sistem keterwakilan politik.
Unsur kedua, pencalonan, memuat siapa yang akan menjadi calon, partai politik atau perseorangan. Termasuk di dalamnya upaya menjamin keterwakilan kelompok tertentu, misalnya mengakomodir 30 % keterwakilan perempuan dalam percalonan. Dan, juga jumlah calon yang diajukan harus memenuhi 100 % alokasi kursi.
Unsur ketiga, model penyuaraan. Di dalam unsur model penyuaraan ada beberapa hal yang harus ditentukan. Misalnya, suara diberikan kepada siapa, partai politik, calon atau keduanya. Atau dengan cara merangking pilihan dengan cara memilih sejumlah calon. Kemudian, bagaimana cara memberikan suaranya, dengan cara mencoblos, menulis nama, nomor atau dengan memberikan tanda tetentu.
Terakhir, unsur keempat yaitu formula pemilihan atau penentuan calon terpilih yaitu cara membagi kursi kepada partai politik peserta pemilu di setiap dapil dan mekanisme yang digunakan untuk menentukan calon terpilih. Pemilihan terhadap formula ini berimplikasi pada derajat keterwakilan, akuntabilitas calon terpilih, tingkat legitimasi calon terpilih, dan jumlah partai politik. Metode yang dapat digunakan untuk mengonversi suara menjadi kursi, yaitu kouta dan devisor.
Daerah Pemilihan
Ketetapan tentang unsur-unsur Pemilu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Pertama, besaran dapil anggota DPR. Jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 575 kursi. Sedangkan dapil anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi dalam setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Untuk menentukan dapil tidak boleh memecah kabupaten/kota. Kemudian untuk penentuan dapil dilakukan dengan mengubah dapil pada Pemilu terakhir, berdasarkan jumlah alokasi kursi, pentaan dapil dan perkembangan data dapil.
Kedua, besaran dapil anggota DPRD provinsi. Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 120 kursi. Jumlah kursi DPRD provinsi ditentukan berdasar pada julah penduduk provinsi yang bersangkutan. Dapil DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Dalam penentuan dapil tidak dapat diberlakukan pemecahan kabupaten/kota.
Ketiga, besaran dapil anggota DPRD kabupaten/kota. jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditentukan atas dasar jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan. Dapil anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan dana tau gabungan kecamatan. Jumlah kursi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Dalam penentuan dapil, tidka diberlakukan pemecahan terhadap kecamatan. Berbeda dengan dapil DPR dan DPRD provinsi yang diatur dalam undang-undang, dapil DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.
Keempat, besaran dapil DPD. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4. Dapil untuk anggota DPD adalah provinsi. Kelima, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden daerah pemilihan adalah seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah kursi yang diperebutkan hanya 1 pasang kursi.
Pola Pencalonan
Perlu diketahui bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu, selanjutnya partai politik peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pada pemilihan DPD calon peserta adalah perseorangan. Sedangkan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pesertanya adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat.
Proses pencalonan kelima pemilihan diatur secara rinci dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut masing-masing pola pencalonan dari kelima pemilihan pada Pemilu 2024. Pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART partai politik. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus tingkat provinsi. Daftar bakal anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengutus tingkat kabupaten/kota. Daftar bakal calon yang diajukan harus memenuhi 100 % jumlah kursi setiap dapil. Daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %.
Kedua, pencalonan DPD. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan yang akan mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD harus memenuhi dukungan minimal sesuai dapil masing-masing. Dukungan tersebut harus tersebar di paling sedikit 50 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangutan. Perseorangan bukan merupakan anggota partai politik. Perseorangan yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi. Kemudian bagi bakal calon anggota DPD yang lolos verifikasi ditetapkan sebagai calon anggota DPD dan diumumkan oleh KPU.
Ketiga, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam satu pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan satu pasangan calon. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diusulkan tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu. Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU menolak pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh seluruh gabungan partai politik atau diajukan gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Setelah dilakukan verifikasi KPU menetapkan dalam sidang pleno tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon.
Model Penyuaraan
Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan: a) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara; b) untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota; dan c) untuk Pemilu anggota DPD dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
Formula Pemilihan atau Penentuan Calon Terpilih
Penentuan calon terpilih pada kelima pemilihan dalam Pemilu dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Pertama, pemilihan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Untuk penentuan kursi DPR, partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas paling sedikit 4 % jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penetuan perolehan kursi anggota DPR. Sementara untuk kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota seluruh partai politik peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.
Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. Kemudian penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Kedua, penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Apabila tidak ada pasangan calon terpilih, 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketiga, penetapan calon anggota DPD terpilih. Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama, calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. Apabila perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
Inilah desain sistem Pemilu yang hendak kita gunakan pada Pemilu Tahun 2024. Secara umum tidak berubah dari Pemilu Tahun 2019 lalu. namun, secara teknis berkemungkinan ada beberapa yang akan diubah demi efisiensi waktu dan pengurangan beban kerja. Semua dilakukan agar Pemilu kita dapat dilaksanakan dengan mudah dan gampang.
Ngasem, 6 April 2022