WAJIBKAH MELUNASI SHALAT YANG DITINGGALKAN?

0
856

Kasus:
Jika ada seorang Islam tetapi tidak melakukan shalat wajib, kemudian tersadar dan bertaubat, wajibkah ia melunasi shalat wajib yang selama ini ditinggalkan?

Jawaban:
Orang yang beragama Islam tetapi tidak melakukan shalat padahal tahu bahwa shalat merupakan kewajiban agamanya, maka orang itu
termasuk orang yang berdosa karena melanggar kewajiban. Jika kemudian
sadar dan bertobat, lalu tobatnya diterima, “AT TAAIBU MINADZDZAMBI KAMAN LAA DZAMBALAH.”
artinya: “Orang yang bertobat dan dosanya seperti orang yang tidak mempunyai
dosa lagi”. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud dengan nilai Hasan)

Tidak ada keterangan dari Al-Quran maupun dari Hadis yang mengharuskan secara tegas, orang yang meninggalkan shalat wajib, harus melunasi
dengan melakukan shalat sebanyak jumlah shalat yang ditinggalkan.

Lain halnya orang yang meninggalkan Puasa dan Haji karena udzur, maka dapat dilunasi di waktu yang lain dan kalau yang bersangkutan tidak mampu lagi dapat ditebus dengan membagi makanan kepada fakir miskin, sedang terhadap Haji dapat dilakukan oleh anaknya, Qadla puasa atau menyahur hutang puasa didasarkan pada ayat 184 surat Al-Baqarah.

Dan melaksanakan ibadah haji seorang anak untuk ibu atau bapaknya disebutkan dalam Hadis riwayat Bukhari dan Ibnu Abbas dan riwayat Ad-Daruquthny, An Nasaly, Ibnu Majah dan Ibnu Abbas.

Juga mengenai dalil hutang shalat tidak kita dapati secara eksplisit, dengan keterangan yang tegas mengenai menyahur shalat bagi yang tidak
melakukannya, padahal shalat termasuk ibadah mahdlah yang kalau mengerjakan harus berdasarkan dalil yang jelas, tidak dapat berdasarkan qiyas, yaitu diqiyaskan dengan menyahur hutang Puasa dan Haji.

Dinukil dari Fatwa-Fatwa Tarjih, Tanya Jawab Agama 1, hal 32-33

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here