Wasathiyyah dalam Pensyariatan Puasa

0
588

Sebelum memulai pembicaraan dalam artikel ini, Penulis ingin menyatakan satu disclaimer; bahwa apa yang dimaksud wasathiyyah pada judul adalah, dalam batas tertentu, adalah moderasi itu sendiri. Memang, sebagaimana disebutkan oleh Dr Mukhlis Hanafi, wasathiyyah lebih luas maknanya dari moderasi yang memang diserap dari Bahasa Inggris. Namun, demi alasan efisiensi, untuk sementara ini apa yang dimaksud wasathiyyah adalah moderasi; dan moderasi adalah wasathiyyah itu sendiri. Jika ini sudah jelas, maka selanjutnya mari kita masuk pada pembahasan artikel.

Signifikansi Wasathiyyah

Moderasi beragama sering kali dinisbatkan kepada hubungan antar umat beragama. Sebenarnya hal tersebut lumrah dan justru merupakan kewajiban. Sebab, moderasi itu sendiri memang harus diterapkan dalam hubungan kita dengan umat agama lain.

Namun, yang perlu dicatat di sini juga adalah bahwa moderasi itu sendiri sebenarnya adalah salah satu spirit utama ajaran Islam seperti halnya kasih sayang (rahmah), elastisitas (murunah), memudahkan (taysir), dan lain sebagainya. Konsekuensi yang kemudian timbul adalah bahwa dalam setiap kegiatan keberagamaan kita, bersikap moderat atau wasathiyyah adalah suatu keniscayaan. Di sini terlihat sedemikian signifikan posisi wasathiyyah dalam lanskap epistemologi ajaran Islam.

Di antara indikasi dari sikap moderat dalam melakukan sesuatu adalah melakukannya dengan mendasarkan pada prinsip kebertahapan (tadarruj), pertengahan (wasatiyyah), ketercakupan (syumuliyyah), dan elastisitas (murunah). Melalui artikel ini, Penulis akan mencoba mencontohkan penerapan prinsip kebertahapan dalam pensyariatan ibadah puasa sehingga dapat disimpulkan kemudian bahwa dalam puasa sekali pun kita dapat menemukan beragam spirit moderasi. Demi efisiensi dan efektivitas, sementara untuk kali ini Penulis akan mengulas satu aspek dari moderasi tersebut; kebertahapan.

Kebertahapan dalam Pensyariatan

Dalam kitabnya yang berjudul Taysir al-Fiqh fī Ḍaw’i al-Qur’ān wa al-Sunnah: Fiqh al-Ṣiyām, Yusuf al-Qaradlawi menjelaskan bahwa pada awalnya, puasa tidak serta merta diwajibkan kepada umat Islam. Di awal pensyariatan, hukum puasa masih bersifat pilihan (marḥalat al-takhyīr) antara melakukannya bagi yang kuat dan tidak melakukannya bagi yang tidak kuat – atau dalam hal ini bahkan mungkin yang masih enggan untuk berpuasa. Namun jika memang pilihan kedua dibuat, konsekuensinya adalah dengan membayar fidyah.[1] Pilihan ini ditunjukkan oleh al-Baqarah 183-184 sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

  1. Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

  1. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Melalui kedua ayat di atas, terutama dari redaksi “kutiba ‘alaykum”, dapat diketahui bahwa puasa mulai diwajibkan kepada umat Islam ketika ayat tersebut turun. Sedemikian penting kewajiban tersebut sehingga kita dapat mengetahui bahwa mereka yang tidak mampu sekali pun, dengan alasan yang dapat dibenarkan, seperti sedang dalam perjalanan atau pun sakit, tetap diwajibkan mengganti puasa tersebut di hari yang lain. Al-Qur’an dengan jelas melukiskan konsekuensi ini dengan redaksi “fa’iddatun min ayyamin ukhar” sebagaimana termaktub dalam ayat 184.

Yang menarik adalah adanya redaksi setelahnya yaitu “wa ala al-ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’am miskin.” Redaksi tersebut oleh para sarjana dimaknai bahwa betapa pun puasa diwajibkan, namun pada awal pensyariatannya, mereka yang belum siap atau – mungkin – masih enggan untuk berpuasa, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah. Kata “yuthiqunahu” bermakna mereka yang belum atau tidak mampu berpuasa.

Di sini kita melihat betapa Islam mengedepankan spirit moderasi dalam menerapkan ajarannya. Spirit moderasi yang dimaksud adalah sisi kebertahapan dalam pensyariatan puasa. Menjadi sebuah kebenaran publik bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan, agar mencapai hasil maksimal, harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dalam konteks politik hukum pun dikenal bahwa sebelum suatu peraturan berlaku secara mengikat dan kuat, ia harus diumumkan terlebih dahulu jauh-jauh hari. Dengan demikian, pihak yang menjadi obyek hukum tersebut menjadi siap. Di fase awal penerapan pun, spirit kebertahapan itu harus muncul dengan adanya berbagai bentuk dispensasi.

Spirit kebertahapan inilah yang kita temukan juga dalam puasa. Di fase awal pensyariatan kewajibannya, ia tidak serta merta bersifat absolut dan tegas; namun masih mengandung dispensasi; orang yang sebenarnya mampu berpuasa boleh tidak berpuasa asalkan membayar fidyah. Baru setelah beberapa waktu yang cukup, kewajiban yang absolut dan tegas dapat diterapkan. Ketegasan inilah yang yang kita temukan dalam ayat selanjutnya, al-Baqarah 185 berikut ini:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

  1. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

Yang menarik dari ayat di atas adalah mengapa perintah untuk berpuasa diulang dua kali; yang pertama pada ayat 183 dengan redaksi “kutiba ‘alaykum” dan yang kedua pada ayat 185 dengan redaksi “falyashum”. Dalam hal ini, al-Qaradlawi berpendapat bahwa ayat 185 ini bersifat pewajiban puasa yang bersifat absolut dan tegas.

Artinya, bagi mereka yang terhitung mampu berpuasa, maka wajib baginya untuk berpuasa. Tidak ada lagi pilihan untuk tidak berpuasa – meski dengan masih harus membayar fidyah – sebagaimana ditunjukkan pada ayat 183 sebelumnya. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa redaksi “wa ala al-ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’am miskin” yang kita temukan pada ayat 184 tidak lagi kita temukan pada ayat 185.

Periode kedua inilah yang kemudian disebut oleh para sarjana sebagai periode penegasan (marhalat al-ilzam wa al-tahtim). Penegasan tersebut datang ketika perintah puasa sudah diumumkan jauh-jauh hari berikut penerapannya. Dengan cara tersebut, hati dan fikiran umat Islam yang akan menerima ketentuan tersebut menjadi lebih siap; dan pada saat yang sama, tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk berkilah dari pensyariatan tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, kebertahapan pensyariatan puasa itu juga bisa dilihat dari permulaan kapan ia pertama kali diundangkan. Sebagaimana disebutkan oleh para sarjana, puasa baru disyariatkan lima tahun setelah peristiwa Isra’ Mi’raj. Jika peristiwa yang disebutkan terakhir tersebut terjadi pada tahun ke-10 kenabian, sementara periode Makkah itu sendiri berlangsung selama 13 tahun, maka dapat dikatakan bahwa puasa ini terjadi setelah Rasulullah Saw hijrah ke Madinah. Lebih tepatnya lagi adalah pada tahun ke-2 H.

Periode Madinah itu sendiri adalah satu masa ketika umat Islam sudah menjadi satu umat yang satu (kiyān wa jama‘ah mutamayyizah), yang begitu kuat. Kondisi semacam ini tentu merupakan saat yang tepat untuk mensyariatkan dan kemudian menegaskan kewajiban berpuasa. Artinya, suatu hukum syariat diterapkan ketika memang masyarakat sebagai obyek hukum sudah dianggap cukup mampu. Jika dirasa tidak mampu, maka tidak akan atau belum disyariatkan. La yukallifullah nafsan illa wus’aha. Inilah yang kiranya Penulis anggap dan pahami sebagai kebertahapan dalam pensyariatan.

Selain kebertahapan, sebenarnya masih ada lagi sekian aspek lain dari moderasi yang dapat kita gali dengan memberikan fokus pada ibadah puasa sebagai studi kasus. Di antara aspek tersebut, sebagaimana disebutkan di atas, adalah prinsip kebertahapan (tadarruj), pertengahan (wasatiyyah), ketercakupan (syumuliyyah), dan elastisitas (murunah). Wallahu A’lam.

[1] Yūsuf al-Qaraḍāwī, Taysir Al-Fiqh Fī Ḍaw’i al-Qur’ān Wa al-Sunnah: Fiqh al-Ṣiyām, 3rd ed. (Beirut: Mu’assah al-Risālah, 1993), 22–23.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here