Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

0
1189

Mari kita rinci persoalannya:

1. Sahkah akad nikah pezina?

Berdasarkan QS. An-Nur ayat 3, diketahui bahwa wanita pezina atau yang pernah berzina diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, atau pasangan zinannya atau laki-laki musyrik. Oleh karena al-Qur’an membolehkan mereka nikah, maka nikah mereka sah.

2. Bolehkah menikahi wanita pezina yang sedang hamil?

Mengenai hal ini, al-Qur’an tidak menjelaskan secara eksplisit. QS. An-Nur ayat 3 di atas tidak menjelaskan apakah wanita pezina tersebut sedang hamil atau tidak. Berkaitan dengan permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat.

Para ulama membedakan antara wanita hamil karena zina yang menikah dengan laki-laki yang menzinainya, dengan wanita hamil karena zina yang menikah dengan laki-laki lain atau dengan laki-laki yang baik-baik.

Jika wanita hamil karena zina menikah dengan laki-laki yang menzinainya, menurut Wahbah az-Zuhaili, ulama sepakat pernikahan tersebut sah dan boleh melakukan hubungan seksual setelah menikah.

3. Bagaimana hukum menikahi wanita hamil karena zina dengan laki-laki lain?

Lalu bagaimana dengan wanita hamil karena zina menikah dengan laki-laki yang baik-baik? Terjadi perbedaan pendapat; menurut Imam Asy-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah perkawinannya sah, hanya saja si laki-laki tidak boleh menggauli/melakukan hubungan seksual dengan wanita tersebut sampai ia melahirkan.

Sedangkan Imam Malik dan juga Imam Ahmad tidak memperbolehkan pernikahan tersebut. Haram. Mereka beralasan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia menyiramkan airnya (sperma) kepada tanaman orang lain.”

Juga riwayat lain, “Wanita hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan.” (HR. Abu Dawud)

Kembali ke kasus bolehkah menikahi wanita hamil karena zina dengan laki-laki yang baik-baik? Saya ulangi lagi. Ada dua pendapat. Pertama, boleh dengan syarat setelah pernikahan belum boleh melakukan hubungan seksual sampai ia melahirkan. Dan pendapat kedua, tidak boleh alias tidak sah berdasarkan dalil-dalil di atas.

Setelah menganalisis kedua pendapat yang berbeda dengan argumentasi-argumentasinya, tim fatwa tarjih mengambil pendapat yang berbeda. Yaitu kebolehan menikahi wanita hamil karena zina dengan laki-laki lain yang baik-baik dan boleh melakukan hubungan seksual setelah pernikahan, sekalipun belum melahirkan. Tetapi wanita tersebut harus benar-benar taubat dengan sungguh-sungguh dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Karena wanita hamil karena zina tidak memiliki masa iddah (masa jeda). Sementara QS an-Nur ayat 3 yang mengatakan, “dan yang demikian itu (menikahi wanita hamil karena zina) diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

Menurut jumhur ayat tersebut berisi celaan bukan pengharaman atas menikahi pezina. Yang perlu ditekankan di sini, meskipun boleh menikahi dan bersetuh setelah namun, status anak yang dikandungnya tetap sebagai anak zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Terakhir, bagaimana menjawab dua dalil atau hadis yang digunakan oleh pendapat kedua? Larangan di situ adalah larangan menggauli wanita hamil dari perkawinan yang sah, karena iddahnya adalah sampai melahirkan. Wallahu’alam.

Disarikan dari Fatwa-Fatwa Tarjih; Tanya Jawab Agam 5. Hal. 147-151.

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here