Oleh Agus Hariono
Berbiacara soal penyelengaraan Pemilu tidak lepas dari para aktor di dalamnya. Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas bergantung kepada para aktornya. Apabila aktornya profesional dan berintegritas Pemilu yang luber jurdil, bukan tidak mungkin akan terwujud.
Ada dua kelompok aktor dalam penyelenggaraan Pemilu. Pertama, aktor utama. Kedua, aktor pendukung. Aktor utama tidak dapat berjalan sendirian tanpa dukungan dari aktor pendukung. Aktor utama juga tidak dapat menyelesaikan penyelenggaraan Pemilu dengan tuntas jika tidak melibatkan aktor pendukung.
Aktor utama Pemilu wajib ada. Karena ketidakhadiran salah satunya, penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Aktor utama Pemilu menjadi penentu, tentang baik buruknya Pemilu. Sehingga menjadi kewajiban bagi aktor utama untuk menjadi aktor yang berkualitas dan berintegritas.
Aktor utama dalam penyelenggaraan Pemilu ada tiga, yaitu penyelenggara Pemilu, pemilih dan peserta. Masing memiliki peran, fungsi dan posisi. Penyelenggara Pemilu sebagai panitia, pemilih sebagai dewan juri yang menentukan menang dan kalahnya peserta, sedangkan peserta sebagai peserta dalam kompetisi—dalam hal ini Pemilihan Umum. Sedangkan aktor pendukung meliputi, pemerintah pusat/daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan dan lembaga pemantau.
Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara Pemilu terdiri atas tigas unsur, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penyelenggara Pemilu merupakan anak kandung reformasi. Landasan konstitusionalnya dalam pasal 22E ayat (5) disebutkan secara eksplisit, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Sifat nasional, tetap, dan mandiri artinya lembaga penyelenggara Pemilu berada di seluruh kawasan Indonesa, kelembagaannya permanen—tidak ad hoc—dan secara pengelolaan kelembagaan ini mandiri. Mandiri dalam mengelola tugas dan kewenangannya. Frasa ‘suatu komisi pemilihan umum’ maknanya adalah bukan lembaga, tapi satu kesatuan fungsi. Dalam hal ini suatu komisi pemilihan umum terdiri tiga lembaga, KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU sebagai penyelenggara di bidang teknis, Bawaslu di bidang pengawasan dan DKPP di bidang etik penyelenggara Pemilu.
Awalnya penyelenggara Pemilu hanyalah KPU, sementara panitia pengawas dan etik adalah bentukan KPU dan sifatnya ad hoc (sementara). Seiring perubahan regulasi, lembaga penyelenggara Pemilu menjadi tiga dan bersifat permanen. Masing-masing memiliki jajaran lembaga secara hierarkis. Jajaran KPU antara lain KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jajaran Bawaslu antara lain Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Keluarahan/Desa (PKD), dan Pengawas TPS. Sedangkan DKKP, tidak memiliki jajaran di bawahnya. Hanya ada di tingkat nasional. Sedangkan untuk membantu tugasnya DKPP membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang berada di tingkat provinsi, bersifat ad hoc dan terdiri dari berbagai unsur yaitu 1 (unsur KPU), 1 (unsur Bawaslu), 1 (unsur akademisi) dan 1 (unsur tokoh masyarakat).
Tugas utama penyelenggara Pemilu adalah menyelenggarakan Pemilihan Umum. Setidaknya menurut The International IDEA, ada tiga model Electoral Mangement Body (EMB) atau penyelenggara Pemilu. Pertama, model independen. Anggota badan penyelenggara pemilu diseleksi dan dipilih secara terbuka yang melibatkan masyarakat. Prinsip independen artinya keberadaan komisioner penyelenggara pemilu tidak berada di bawah suatu lembaga, dan orang-orang yang menjadi komisioner tidak partisan atau tidak mewakili kepentingan partai atau kandidat tertentu. Penyelenggara pemilu independen diseleksi oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah (misalnya Indonesia di era reformasi) namun memiliki kemandirian dalam menentukan metode seleksi dan membuat keputusan hasil seleksi calon penyelenggara pemil.
Kedua, model pemerintah. Anggota badan penyelenggara Pemilu diseleksi dan dipilih dari orang-orang yang mewakili pemerintah. Prinsip independen sulit dipenuhi karena komisioner penyelenggara Pemilu berasal dari birokrasi (misal, era Orde Baru). Penyelenggara mulai dari tingkat pusat sampai daerah dipilih dan diisi oleh birokrat dari Kementerian Dalam Negeri. Terlepas dari pengalaman masa lalu, ada beberapa negara yang menerapkan model ini, misalnya, Amerika Serikat, Inggris, Swedia dan Swiss.
Ketiga, model campuran. Keanggotaan penyelenggara Pemilu kombinasi antara hasil seleksi nonpartisan dengan orang-orang yang mewakili kepentingan pemerintah. Selain itu, terdapat juga anggota yang mewakili partai politik. Model ini pernah diadopsi oleh Indonesia pada tahun 1999.
Pemilih
Sebagaimana dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa yang dimaksud Pemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Kemudian pemilih yang mempunyai hak memilih adalah warga Negara Indonesia yang didaftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Sepanjang Pemilu digelar di Indonesia ada beberapa kali perubahan pengaturan tentang pemilih. Soal kriteria umur, Indonesia pernah menerapkan kriteria umur 18 tahun pada Pemilu pertama tahun 1955. Setelah terjadi perubahan menjadi 17 tahun sehingga sekarang. Lalu, tentang kriteria perkawinan, sejak Pemilu awal Indonesia memasukan status ‘sudah kawin’ sebagai salah satu kriteri pemilih. Di samping itu tentang kriteria kesehatan, sebelum amandemen UUD 1945 orang ‘hilang ingatan’ termasuk kriteria pemilih. Kemudian pasca amandemen, ‘hilang ingatan’ tidak termasuk pemilih.
Sebagaimana regulasi terkini ada syarat-syarat yang harus dimiliki seseorang untuk dapat menjadi pemilih adalah: 1) Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin. 2) Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 3) Terdaftar sebagai pemilih. 4 Bukan anggota TNI/Polri. 5). Tidak sedang dicabut hak pilihnya. 6. Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Peserta
Ada beberapa jenis ketegori peserta dalam Pemilu maupun Pemilihan, di antaranya partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, pasangan calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Merekalah yang disebut sebagai peserta. Secara umum di Indonesia terdapat tujuh pemilihan, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Partai politik menjadi peserta dalam Pemilu yaitu Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota. Partai yang dapat menjadi peserta adalah mereka yang telah lolos verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta Pemilu oleh KPU. Lalu, partai politik mendaftarkan calon legislatifnya di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) sesuai tingkatan.
Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat menjadi peserta Pemilu setelah lolos verifikasi KPU dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Syarat untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden adalah harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sebagaimana regulasi terbaru, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah memenuhi ambang batas yaitu 20 % (dua puluh persen) kursi di parlemen atau 25 % (dua puluh lima persen) suara sah nasional. Tidak ada jalan lain untuk maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden selain diusung oleh partai politik atau gabuangan partai politik.
Calon DPD dapat menjadi peserta Pemilu setelah lolos verifikasi KPU dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Calon DPD berasal dari perseorangan, bukan dari partai politik. Kemudian calon kepala daerah. Ada dua jalur yang dapat ditempuh untuk menjadi pasangan calon kepada daerah, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik. Untuk menjadi pasangan calon kepala daerah dari jalur peserorangan, mereka harus memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU. Apabila mereka dapat memenuhi syarat minimal dukungan dan lolos verifikasi KPU dan ditetapkan sebagai peserta, maka dapat disebut sebagai peserta pemilihan. Untuk menjadi pasangan calon dari jalur partai politik, maka harus diusung oleh partai politik atau gabungan politik yang menuhi ambang batas pencalonan. Ambang batas pencalonan dari jalur partai politik adalah 20 % (dua puluh persen) kursi DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) suara sah Pemilu.
Aktor Pendukung
Aktor pendukung juga memiliki peran penting dalam rangka suksesnya Pemilu. Aktor pendukung berperan menjamin terselenggaranya Pemilu dengan lancar. Jika dirinci peran aktor ini antara lain. Pemerintah Pusat/Daerah, memberikan support penuh terkait anggaran Pemilu sesuai dengan tingkatan. Pemilu dicukupi oleh pemerintah pusat, sementa pemilihan gubernur dicukupi oleh pemerintah provinsi, pemilihan bupati dicukupi oleh pemeritah daerah dan pemilihan wali kota dicukupi oleh pemerintah kota. Selain dukungan dana, Pemerintah pusat/daerah juga memberikan dukungan layanan dan dukungan lain yang mungkin diperlukan.
Peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pemilu adalah menegakkan hukum Pemilu. Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Fungsinya adalah memastikan terkait dengan penegakkan hukum Pemilu. Hukum dipegang teguh oleh para aktor Pemilu dalam rangka memastikan netralitas dan integritas. Termasuk lembaga Peradilan berperan sebagai kanal bagi aktor Pemilu untuk menuntut haknya. Dalam proses penyelenggaraan Pemilu bukan tidak mungkin akan terjadi pelanggaran administrasi yang merugikan salah satu atau beberapa pihak. Lembaga peradilanlah sebagai jalan keluar atas persoalan tersebut.
Lalu, yang terakhir adalah pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Mereka dapat melakukan pemantauan sejak tahapan secara resmi dimulai. Mereka dapat melakukan pemantauan di berbagai tingkatan. Pemantau Pemilu berperan memastikan para aktor utama Pemilu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dan benar.
Plemahan, 6 Maret 2022