Fenomena Suara Tidak Sah

0
1044

Oleh Agus Hariono

Bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu pertama pada tahun 1955. Banyak warga masyarakat yang menilai bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu terbaik dan paling demokratis sepanjang sejarah kepemiluan Indonesia. Salah satu alasannya adalah karena partisipasi masyarakatnya tinggi. Dan, tingginya partisipasi tersebut bukan karena mobilisasi melainkan kesadaran demokrasi.

Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, Pemilu 2019 merupakan babak baru bagi bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan Pemilu legislatif. Artinya Pemilu 2019 melaksanakan 5 (lima) pemilihan secara bersamaan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu merupakan sarana melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu juga merupakan pemberian legitimasi pemilih kepada legislatif atau eksekutif. Pemilu berarti pula, mendelegasikan sebagian kedaulatan rakyat kepada pemerintah dan lembaga perwakilan untuk membuat dan melaksanakan politik untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu suara rakyat dalam Pemilu menjadi penting keberadaannya. Karena melalui suara inilah mandat kedaulatan kepada eksekutif maupun legislatif diberikan, dengan cara mengonversi suara tersebut menjadi kursi.

Namun demikian, faktanya dalam setiap Pemilu dan Pemilihan tidak semua suara yang diberikan pemilih merupakan suara sah. Suara yang dapat dihitung dan dikonversikan menjadi perolehan kursi. Masih terdapat suara yang tidak dapat dihitung karena merupakan suara tidak sah dan dianggap sebagai suara yang hilang.

Jika kita melihat data perbandingan suara tidak sah antara Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 mengalami kenaikan. Suara tidak sah dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 naik menjadi 2,4 % dari 1,0 %. Lalu, Pemilu legislatif 2019 naik menjadi 11,45 % dari 10,46 % Pemilu legislatif 2014. Kenaikan suara tidak sah bisa jadi berakibat pada kurangnya legitimasi terhadap hasil Pemilu. Sebagai negara yang Pemilunya bersifat hak (kesadaran) bukan bersifat wajib, tingginya suara tidak sah merupakan masalah yang krusial.

Jika ditilik dari berbagai hasil penelitian, pola perilaku pemilih yang menyebabkan suara tidak sah, di antaranya: 1) surat suara tidak dicoblos karena pemilih tidak mengenal calonnya; 2) tidak mencoblos karena tidak menyukai calonnya; 3) mencoblos ganda karena pemilih menerima uang/barang dari beberapa calon; 4) mencoblos ganda karena ketidaktahuan cara mencoblos yang benar; 5) mencoblos ganda karena pemilih menyukai calon dan partai yang tidak dalam satu partai.

Lebih luas lagi, jika kita melihat penyebab suara tidak sah, setidaknya beberapa faktor yang dapat diurai. Pertama, politik uang. Karena pemiliha menerima uang/barang dari calon akhirnya mereka bingung. Lalu, agar adil semuanya dicoblos. Kedua, jumlah calon banyak minim informasi. Jumlah calon yang banyak dalam Pemilu menyebabkan pemilih tidak mengenali dan bingung siapa yang dipilih dan bagaimana memilihnya. Karena mungkin mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup. Dan, ini sering terjadi pada Pemilu yang sistem daftar proporsional terbuka. Pemilu yang menampilkan seluruh calon legislatifnya dalam surat suara.

Ketiga, bentuk protes. Karena ketidakpuasan terhadap kebijakan politik, pemilih melakukan protes melalui suara. Kemudian, yang keempat yaitu ketidakmampuan individu pemilih untuk memberikan suara yang benar. Rendahnya pengetahuan politik dapat menyebabkan pemilih sengaja membuat pemilih sengaja membuat surat suara tidak sah.

Sebagai upaya untuk melakukan perbaikan agar suara pemilih yang merupakan mandat kedaulatan, yang akan diberikan kepada eksekutif maupun legislatif dalam rangka membuat kebijakan dan keputusan demi kesejahteraan rakyat, kiranya perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, mengindentifikasi pola yang menyebabkan suara tidak sah. Misalnya, dengan mengelompokkan pola penyebab suara tidak sah, menjadi tiga macam, yaitu blank votes dimana pemilih tidak memberikan penandaan apapun dalam surat suara, spoiled votes dimana pemilih dengan sengaja merusak surat suaranya seperti mencoblos lebih dari dua peserta pemilu atau menandai bukan dengan alat yang disediakan, dan mall administration dimana suara tidak sah disebabkan surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS.

Kedua, peningkatan profesionalitas penyeleggara Pemilu. Mengingat salah satu penyebab suara tidak sah adalah karena kesalahan penyelenggara, maka peningkatan kapasitas menjadi penting, terlebih di negara kita Pemilu masih dilakukan secara manual. Peningkatan kepasitas juga dalam rangka memberikan pemahaman kepada penyelenggara salah satunya kemampuan mengidentifikasi kategori suara sah dan suara tidak sah. Mengingat banyaknya pemilihan juga berpotensi menyebabkan kebingungan bagi penyelenggara—khususnya penyelenggara badan ad hoc—untuk menentukan mana suara sah dan mana suara yang tidak sah.

Suara dalam Pemilu merupakan mandat kedaulatan rakyat yang harus dipastikan ketersampaiannya kepada yang diberi mandat. Selain itu juga harus dijamin proses penyampaiannya. Oleh karena penyelenggaraan harus dipersiapkan dengan sebaik dan seoptimal mungkin demi pelaksanaan Pemilu yang berintegritas.

Tentu saja, ini bukan pekerjaan mandiri KPU, melainkan kerja kolektif semua pihak. Baik aktor utama Pemilu—meliputi, penyelenggara, pemilih dan peserta—maupun aktor pendukung—pemerintah pusat/daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Semakin tinggi suara tidak sah, semakin tinggi pula suara yang hilang. Semakin tinggi suara hilang berarti legitimasi pemilih terhadap eksekutif maupun legislatif menjadi semakin rendah.

Plemahan, 26 Maret 2022

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here