Forum Koordinasi PDPB

0
770

Oleh Agus Hariono

Munculnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berimplikasi pada pada penambahan kegiatan. Salah satu kegiatan yang muncul akibat terbitnya peraturan ini adalah penyelenggaraan forum koordinasi.

Semula dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat sederhana. Pihak luar yang terlibat biasanya hanya Dispendukcapil dan Bawaslu Kabupaten. Belum ada peraturan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait yang lain. Nah, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021 ini terdapat amanah untuk menyelenggarakan forum koodinasi.

Forum koordinasi tingkat kabupaten merupakan pengejawantahan salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PDPB, sebagaimana pasal 7 huruf e yang berbunyi, “dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota tertugas melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota.”

Selain menyelenggarakan forum koordinasi dengan instansi lain, dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten juga mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan, antara lain; a) melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi; b) melindungi dan menjaga Data Pribadi; c) mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota; d) menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi; e) menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan f) menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten atas PDPB.

Tugas dan kewajiban merupakan amanah yang harus ditunaikan. Terkait kreatifitas dan inovasi merupakan kewenangan satuan kerja. KPU Kabupaten Kediri berupaya seoptimal mungkin dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Tetap melaksanakan peraturan dan tetap harmionis dengan para pihak.

Forum koordinasi dapat dilaksanakan dengan beragam bentuk. Termasuk KPU Kabupaten Kediri, dapat memilih inovasi dan kreatifitas apapun senyampang substansi dan tujuan dapat tercapai. Misalnya, tidak harus dilaksanakan dengan tatap muka, melainkan dapat via daring. Meskipun pelaksanaan via daring, substansi penyelenggaraan forum koordinasi harus didapat secara jelas.

Tugas untuk menyelenggarakan rapat koordinasi dengan instansi lain dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Artinya dalam kurun 3 (tiga) bulan dapat melaksanakan lebih dari sekali. Selain itu dalam penyelenggaraannya, KPU Kabupaten juga dapat mengikutsertakan; a) Bawaslu Kabupaten/Kota; b) dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; c. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;  d) Tentara Nasional Indonesia; e) Kepolisian Negara Republik Indonesia; f) pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain;  g) pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain;  h) rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; i)  organisasi masyarakat; dan  j) instansi terkait lainnya.

Dalam hal ini pengikutsertaan beberapa instansi lain tersebut merupakan pilihan. Bukan kewajiban. Sehingga KPU Kabupaten dapat menentukan, dalam periode ini, instansi mana yang dianggap dapat menunjang dalam proses penyelenggaraan PDPB. Selain itu, tujuan diselenggarakannya forum koordinasi PDPB ini adalah untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat.

Sebagaimana pelaksanaan forum koordinasi PDPB 24 Maret 2022 kemarin. KPU Kabupaten Kediri tidak mengundang semua instansi yang tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2021, melainkan memilih beberapa instansi saja, yang pada periode ini dapat dilakukan. Namun, bisa jadi pada periode berikutnya mengundang semuanya. Kemudian, terkait pelaksanaannya pun tidak harus dilakukan secara tatap muka, melainkan dapat juga secara daring.

Forum koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kediri via daring kemarin berjalan lancar. Seluruh instansi yang diudang hadir, meski ada yang dengan perwakilan. Selain hadir mereka juga aktif memberikan masukan-masukan kepada KPU Kabupaten Kediri guna penyelenggaraan PDPB akurat, komprehensif, mutakhira dan transparan.

Di antara mereka yang hadir dalam forum koordinasi tersebut yaitu, perwakilan partai politik, Bakesbangpol, Dispendukcapil, perwakilan Polres, Perwakilan Polresta, perwakilan Kodim, dan Bawaslu. Partai politik diharapkan masukannya terkait, proses PDPB. Bakesbangpol merupakan pintu masuk KPU Kabupaten Kediri dalam berkoordinasi dengan Pemda maupun SKPD. Dispendukcapil merupakan mitra strategis yang rutin dan pasti memberikan update data kependuduan kepada KPU Kabupaten Kediri dalam proses PDPB. Sedangkan, Polres, Polresta dan Kodim, diharapkan masukan terkait data anggota yang masuk menjadi TNI/Polri maupun yang purna dari TNI/Polri. Terakhir, Bawaslu yang merupakan sesama penyelenggara Pemilu, yang terus mengawasi KPU secara melekat, masukan dan saran perbaikannya.

Proses PDPB akan berjalan lancar manakala mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait. Kerja-kerja KPU merupakan kerja-kerja bersama, gotong royong, podo nyengkuyung, tidak dapat dilaksanakan KPU sendirian. Oleh karena forum koordinasi penting dilakukan. Kekuatan forum koordinasi dengan pihak terkait merupakan jaminan suksesnya penyelenggaraan Pemilu secara umum. Kekuatan forum koordinasi ada pada komunikasi yang baik dari KPU Kabupaten Kediri kepada instansi terkait.

Plemahan, 25 Maret 2022

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here