Istiqra’: Tujuan Shalat (1)

0
1385

Meski sangat penting, māqāṣid al-sharī‘ah yang sering didefinisikan sebagai lima penjagaan itu (al-uṣūl al-khamsah) sesungguhnya tidak cukup jelas dan letterlijk diungkapkan dalam al-Qur’an. Karenanya, beberapa sarjana mengajukan beberapa metode untuk mengetahui maqāṣid tersebut. Al-Shāṭibī, sebagai contoh, mengajukan satu instrumen yang disebut istiqrā’ (induksi), yaitu penalaran dari premis khusus ke umum.[1] Artinya, dari sekian hukum-hukum yang demikian detail itu, semuanya sesungguhnya mengarah pada satu tujuan universal yaitu setidaknya lima penjagaan di atas; agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta.

Dalam hal penjagaan agama (hifẓ al-dīn), contoh yang paling terang adalah shalat lima waktu. Ia diwajibkan untuk memastikan dan mengontrol manusia dalam perjalanan hidupnya agar selalu dalam jalan tol al-sirāṭ al-mustaqīm. Tidak tergelincir ke dalam lorong-lorong “subul” penuh godaan. Dalam bahasa KH Hasan Abdullah Sahal, salah satu Pimpinan Pondok Modern Gontor, hidup kita sesungguhnya hanya menunggu dari shalat satu ke shalat yang lain.

Inilah yang agaknya dimaksud oleh Sultān al-‘Ulamā’ ‘Izz al-Dīn Ibn Abd al-Salām bahwa shalat-shalat yang kita lakukan itu pada hakikatnya adalah tajdīd al-‘ahd, yaitu usaha memperbarui perjanjian kita dengan Allah Swt. Bukankah Syahadat Dua itu adalah sebuah perjanjian bahwa Allah Swt adalah Tuhan dan Nabi Muhammad Saw adalah rasul kita?

Makna pembaruan ini jelas seiras dengan hadits Rasulullah Saw yang menempatkan shalat lima waktu seumpama mandi lima kali. Mandi berarti membersihkan kotoran. Memperbarui perjanjian tauhid, oleh karenanya, berarti menjaga diri tetap bersih dari segala kotoran hati, fikiran, dan perbuatan yang mengeruhkan.

Shalat tentu satu tema besar. Ada rukun, juga syaratnya. Dari syarat itu, ada syarat sah, ada juga syarat wajibnya. Belum lagi wudlu yang merupakan prakondisi shalat itu sendiri. Ada juga syarat dan rukunnya. Dari keduanya, ada yang diwajibkan, juga yang setakat dianjurkan. Ada pula yang dilarang. Belum lagi perbedaan antara madzhab yang melingkupi ratusan detail ibadah tersebut. Yang menjadi benang merah dari sekian banyak detail itu adalah bahwa shalat adalah tiang agama. Ia merupakan usaha menjaga agama kita. Inilah yang kurang lebih disebut sebagai istiqrā’. Wallahu A’lam.

[1] Abū Isḥāq Ibrāhīm al-Shāṭibī, Al-Muwāfaqāt, ed. Mashhūr Ibn Ḥasan Ālu Salmān, vol. 2 (‘Aqrabiyyah: Dār Ibn ‘Affān, 1997), 12.

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here